Kejaksaan Bersama Lapas Tembilahan Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti Terlarang

    Kejaksaan Bersama Lapas Tembilahan Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti Terlarang

     

    Pada Selasa (21/04/2026), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan turut berpartisipasi dalam kegiatan pemusnahan barang bukti terlarang yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tembilahan. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di lingkungan pemasyarakatan. Kehadiran jajaran Lapas Tembilahan menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung penegakan hukum serta pemberantasan peredaran barang terlarang.

     

    Dalam kegiatan tersebut, pihak Lapas Tembilahan berperan aktif dengan berkoordinasi bersama Kejaksaan terkait barang bukti yang sebelumnya telah diamankan dari hasil razia dan penindakan di dalam lingkungan lapas. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis benda terlarang yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, seperti alat komunikasi ilegal dan barang-barang lain yang tidak seharusnya berada di dalam lapas.

     

    Kalapas Tembilahan melalui perwakilannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari barang terlarang. Selain itu, kegiatan pemusnahan ini juga menjadi bentuk transparansi kepada publik bahwa setiap hasil penindakan ditindaklanjuti secara tegas dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

     

    Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Lapas Tembilahan berharap dapat semakin memperkuat komitmen seluruh jajaran dalam menjaga integritas serta meningkatkan pengawasan terhadap potensi masuknya barang-barang terlarang. Sinergi yang terjalin antara Lapas dan Kejaksaan diharapkan dapat terus berlanjut guna menciptakan sistem pemasyarakatan yang aman, tertib, dan berintegritas.
    .
    .
    .
    #Kemenimipas
    #Ditjenpas
    #Pemasyarakatan
    #HBP62
    #HariBaktiPemasyarakatan62
    # PemasyarakatanKerjaNyataPelayananPrima

    .

    .

    .

    @Kemenimipas @Agusandrianto.Id @Pemasyarakatan_Riau #Pemasyarakatan_Riau #Kemenimipas #Pemasyarakatan #Ditjenpas #Riaubedelau #Kemenimipas #Agusandrianto #Silmykarim #Ditjenpas #Mashudi #Gungungunawan #Pemasyarakatanriau #Maizar #Lapastembilahan #Satulangkahsatusemangatsatupengabdianuntukbangsa #HBP62

    NANDA PRAYOGA

    NANDA PRAYOGA

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Tembilahan Deklarasikan Zero Handphone...

    Artikel Berikutnya

    Penyuluhan Hukum Bermakna, Wujud Nyata Akses...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    RUU PPRT Sah Jadi UU, Kepastian Hukum dan Kesejahteraan bagi Pekerja Rumah Tangga
    Kasus Pengadaan Fiktif Proyek Perumahan, Terdakwa Herry Nurdy Nasution dan Didik Mardiyanto Hadapi Vonis Hakim
    Kejaksaan Bersama Lapas Tembilahan Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti Terlarang
    DPR Segera Sahkan UU Jabatan Hakim, Jaminan Kesejahteraan dan Keamanan
    Kunjungi Lanud Sultan Hasanuddin, Kasau Tekankan Perwira TNI AU Harus Adaptif, Berkarakter, dan Tunjukkan Kualitas Kepemimpinan

    Ikuti Kami