Tembilahan, 21 Oktober 2025 – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIA Tembilahan kembali melaksanakan kegiatan razia rutin di kamar hunian blok Meranti kamar 10 dan blok Ulin kamar 07 pada Selasa (21/10) pagi. Kegiatan yang dimulai pukul 08.10 WIB hingga 09.00 WIB ini diawali dengan briefing kepada seluruh tim pelaksana untuk memastikan pelaksanaan razia berjalan sesuai prosedur dan tetap mengedepankan aspek keamanan.
Selama kegiatan, seluruh warga binaan dikeluarkan dari kamar hunian untuk dilakukan pemeriksaan badan oleh petugas. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh ke seluruh bagian kamar hunian dan berhasil menemukan sejumlah barang terlarang, antara lain tujuh mancis, satu balok kayu, lima paku, dan tiga bilah pisau gillet. Barang-barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang sitaan untuk diproses lebih lanjut.
Kalapas Tembilahan, Prayitno, memberikan pengarahan langsung kepada warga binaan usai razia. Dalam arahannya, beliau menegaskan pentingnya menjaga kedisiplinan dan tidak melakukan pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan narkotika dan minuman keras. “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran berat. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku, ” tegasnya.
Kegiatan razia rutin ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Riau sebagai langkah progresif dalam menjaga stabilitas keamanan di Lapas. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif, sebagai bentuk komitmen Lapas Tembilahan untuk terus menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari barang terlarang dan berintegritas tinggi.