Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan melaksanakan deklarasi bersama bebas dari peredaran handphone dan narkoba di lingkungan lapas pada Senin, 20 April 2026. Kegiatan yang digelar di Aula Dr. Sahardjo ini diikuti oleh seluruh pegawai serta turut disaksikan oleh unsur eksternal, yakni Kapolsek Tembilahan Ripal Indrawata beserta jajaran dari Polsek Tembilahan dan personel Koramil 01/Tembilahan.
Kegiatan diawali dengan apel dan pembacaan ikrar bersama sebagai bentuk komitmen seluruh jajaran Lapas Tembilahan dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari peredaran handphone ilegal dan narkoba. Ikrar tersebut menjadi simbol penguatan integritas serta keseriusan dalam mendukung program zero halinar di dalam lapas.
Usai deklarasi, kegiatan dilanjutkan dengan razia kamar hunian warga binaan yang difokuskan pada Blok Mahoni sebanyak dua kamar. Razia dilaksanakan secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan profesional, guna mendeteksi serta mencegah adanya barang-barang terlarang yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Sebagai bentuk tindak lanjut, dilakukan pemusnahan terhadap barang sitaan hasil penggeledahan. Kepala Lapas Tembilahan, Prayitno, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam menjaga keamanan dan integritas lingkungan lapas. “Kami berkomitmen penuh mewujudkan Lapas Tembilahan yang bersih dari handphone dan narkoba. Sinergi dengan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menciptakan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan terpercaya, ” ujarnya.
.
.
.
#Kemenimipas
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#HBP62
#HariBaktiPemasyarakatan62
# PemasyarakatanKerjaNyataPelayananPrima

NANDA PRAYOGA